Thursday, July 25, 2024
spot_img
More

    Latest Posts

    Dugaan Pemalsuan Akta Pelepasan Hak Lahan RSUD H.Boejasin: Tantangan dan Tanda Tanya bagi Pemkab Tala

    LENTERAKALIMANTAN.NET BANJARMASIN: Bahrudin tokoh senior LSM dan juga ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan
    dibuat kaget dengan adanya Dugaan Akta Pelepasan Hak Lahan RSUD H.Boejasin (isi Akta otentik tidak sesuai fakta).

    Dimana hal ini menurut Bahrudin bisa menjadi permulaan untuk laporan dugaan Pemalsuan dan jika itu terbukti maka Sertifikat Hak Pakai lahan RSUD H.Boejasin akan batal demi hukum dan apabila sudah batal demi hukum maka Bangunan RSUD H.Boejasin berdiri dilahan yang bermasalah dan bisa saja terjadi pembongkaran, dan apabila terjadi Pembongkaran maka KPK dan Kejagung pasti turun.

    Adanya hal ini dan sudah muncul kepermukaan harusnya pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau Pihak Dewan selaku wakil rakyat memanggil pihak – pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi dan adanya keterbukaan data sebelum menjadi masalah besar yang akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Memang di saat Bupati Sukamta dan Setda mengatakan tidak ada hibah – hibah ..Hal itu sudah menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku kontrol Pemerintah yang tergabung dalam LSM.

    Tanda tanya kami adalah : Jika tidak ada hibah ..kenapa Pihak Rumah sakit bisa membangun RSUD H.Boejasin di lahan tersebut, sementara anggaran pembebasan tidak ada.

    Pemerintah jelas mengatur pada Peraturan Pemerintah Tentang pelepasan Hak ;• Karena adanya Jual Beli.

    • Karena adanya Waris.
    • Karena adanya Hibah.
    • Karena adanya Putusan Pengadilan.

    Sementara lahan RSUD H.Boejasin sebelumnya dikuasai oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT.Perembee dan bukan Perseroan Terbatas Milik Negara (PTPN), setelah itu Pihak Rumah Sakit mendirikan bangunan megah senilai Rp 300 miliar di lahan tersebut, dan kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bupati Sukamta dan Setda tidak mengakui adanya hibah.

    Menjadi pertanyaan besar kami apakah ada Peraturan Pemerintah lainnya tentang pelepasan hak, selain 4 (empat) point di atas..??

    Hibah tidak di akui, ganti rugi tidak ada, waris tidak mungkin, Putusan pengadilan juga tidak ada. Peraturan mana yang dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sehingga RSUD H.BOEJASIN bisa berdiri di lahan tersebut…??

    Mohon ahli hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait hal ini.

    Jika permasalahan SHGU, SHGB, SHM, itu hanya terkait peruntukan lahan apakah lahan tersebut di miliki oleh Perseroan atau Pribadi.

    Biasanya jika Perseroan ingin memasukkan aset nya agar menjadi aset Perseroan maka mereka rubah lah menjadi SHGB atau SHGU sesuai peruntukan lahan untuk perkebunan atau untuk pemukiman.

    Perlu di pahami jika SHGU itu milik PTPN maka itu milik Negara (Perseroan Terbatas Perkebunan Negara), tapi jika SHGU itu milik Perseroan Terbatas Swasta maka milik swasta, dan SHGU milik PTPN sekalipun tidak bisa sewenang – wenang Pemerintah Daerah ingin memiliki nya jika Pemegang Hak SHGU PTPN tersebut tidak berkenan memberikan.

    Kami harap jajaran terkait segera mengundang Pemilik Lahan agar tidak menjadi konflik sosial di masyarakat dan menimbulkan kerugian besar bagi Negara, dengan adanya pertemuan maka berarti Pemerintah Daerah dan masyarakat bisa selaras dan tidak sewenang – wenang terhadap masyarakat,”tutup Bahrudin.

    Latest Posts

    spot_imgspot_img

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.